UMP Kalimantan Selatan Positif Naik 11,5%

Upah minimum provinsi atau UMP Kalsel untuk tahun 2016 akhirnya diputuskan naik sekitar 11,5 % dibanding tahun sebelumnya UMP Kalimantan Selatan sebesar Rp1.870.000, sehingga UMP Kalsel 2016 sebesar Rp 2.085.050. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Antonius Simbolan di Banjarmasin, mengatakan penetapan kenaikan UMP Kalimantan Selatan tersebut sudah berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat yang disesuaikan dengan provinsi kalimantan selatan.

Adapun mengenai prosesnya ialah"Berdasarkan rapat dewan pengupahan secara tripartit yang dilakukan beberapa kali, akhirnya semua pihak sepakat bahwa UMP Kalsel untuk tahun 2016 naik  sebesar 11,5 % dari tahun sebelumnya atau sesuai dengan ketentuan kenaikan yang ditetapkan pusat," Imbuhnya.

Menurut Antonius, dasar penetapan UMP tersebut yaitu, kebutuhan hidup layak (KHL), berdasarkan angka KHL terendah terdapat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rp1.848.431,85. Kemudian dari angka KHL tersebut, ditambah angka prediksi inflasi kumulatif hingga Desember 2015 diperkirakan sebesar 4,6 persen sehingga (Rp1.848.431,85 + 85.027,87) menjadi Rp 1.935.500 dan angka KHL tertinggi berada di Kabupaten Tabalong seebsar Rp 2.350.000.

Selain KHL, dasar penetapan UMP adalah angka inflasi dan PDRB secara nasional yaitu 6,8 persen dan 4,67 persen dan terakhir adalah kondisi pasar kerja, di mana angka pengangguran masih mencapai 4,83 persen.

"Masih tingginya angka pengangguran tersebut, membuat posisi tawar atau bergaining para pekerja masih cukup rendah, sehingga penetapan UMP di perusahaan masih berlaku hukum pasar," katanya.

Berdasarkan analisa tersebut, tambah Antonius akhirnya disepakati bahwa UMP Kalimantan Selatan 2016 sebesar Rp 2.085.050. Dengan UMP tersebut artinya upah minimum Kota/Kabupaten atau sering di sebut UMK Kalsel 2016 harus diatas Rp 2.085.050

Terhadap pelaksanaan ketetapan UMP yang bakal diberlakukan pada 2016 tersebut, tambah dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan, agar bisa dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.

Abntonius menambahkan "Bagi perusahaaan yang belum siap untuk melaksanakan ketentuan tersebut, bisa meminta pengajuan tunda untuk menaikkan UMP, sesuai dengan kemampuan perusahaan," Imbuhnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Energi Kalimantan Selatan Supardi mengatakan rata-rata para pekerja menerima keputusan tersebut, walaupun lebih rendah dengan harapan yang diinginkan. 
"Bukan masalah puas dan tidak puas, untuk apa kita menuntut tinggi-tinggi, bila ternyata kenaikan tersebut membuat perusahaan kesulitan akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja," katanya ketika dimintai pernyataan.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : UMP Kalimantan Selatan Positif Naik 11,5%

0 comments:

Post a Comment