Berikut UMK Bekasi 2016 yang Resmi digunakan

Setiap akhir tahun selalu menjadi momen yang sedikit menegangkan antara buruh pabrik / pekerja dengan para pengusaha, pasalnya setiap tahunnya akan mengganti besaran upah minimum kota atau UMK. Tak terkecuali dengan kota bekasi dan kabupaten bekasi yang merupakan salah satu kawasan industri yang berada di Provinsi Jawa Barat. Untuk UMK 2016 Kota Bekasi dan UMK Kabupaten Bekasi besaranya sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi yakni UMK Kota Bekasi 2016 sebesar Rp 3.327.160. Yang mana rinciannya, untuk UMK Bekasi 2016 sebesar Rp 3.327.160, untuk UMK Kota Bekasi 2016 sektor 1 sebesar Rp 3.788.770 dan UMK Kota Bekasi 2016 sektor 2 sebesar Rp 3.623.750.‬

Sudirman selaku Kabid Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi mengatakan “Besaran UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional,”.

Sudirman menjelaskan bahwa keputusan besaran UMK 2016 Kota Bekasi telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi yang dilakukan pada Kamis (19/11).

Sudirman mengatakan besaran UMK Kota Bekasi 2016 merupakan yang terbesar kedua di Provinsi Jawa Barat setelah UMK Kabupaten Karawang 2016. “UMK kita masih lebih besar bila dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Kita ada di posisi kedua terbesar setelah Karawang,” ujarnya.

UMK Kabupaten Bekasi 2016

Adapun mengenai besaran UMK Kabupaten Bekasi 2016 Dewan pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan sebesar Rp 3.261.375. Besaran nilai UMK Kab. Bekasi 2016 ini, naik 11,5 persen dari tahun sebelumnya setelah diakumulasikan dengan inflasi 6,83 persen dan laju pertumbuhan ekonomi nasional 4,67 persen.

Secara lebih detail Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menetapkan upah minimum kabupaten menjadi 3 sektor, dimana UMK Kab Bekasi 2016 sektor I sebesar Rp 3.263.605, UMK Kab Bekasi 2016 sektor II sebesar Rp 3.484.375, dan UMK Kab Bekasi 2016 sektor III Rp 3.643.820. Sedangkan pegawai rumah sakit ditetapkan sebesar Rp 2.754.050.

Dengan besaran UMK Bekasi 2016 ini baik UMK Kota Bekasi ataupun UMK Kab. Bekasi, maka per januari 2016 upah tersebut diatas menjadi dasar pengupahan perusahaan yang ada di Bekasi.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Berikut UMK Bekasi 2016 yang Resmi digunakan

0 comments:

Post a Comment