Besaran UMK Semarang 2016

Seperti yang diperkirakan banyak pihak, kenaikan UMK tahun 2016 tidak terlalu signifikan, termasuk UMK Semarang 2016 yang mengalami kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) yang tidak terlalu besar, hal ini terjadi mengingat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melamban khususnya di Kota Semarang yang kurang begitu signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Atas dasar itulah akhirnya Pemkot Semarang mengusulkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2016 sebesar Rp 1.895.000 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Angka tersebut turun 12,43% dari usulan UMK tahun sebelumnya yang naik 18,37%. Usulan tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto.


Pihaknya menentukan usulan UMK semarang tahun 2016 tersebut berdasarkan rekomendasi usulan UMK 2016 dari Dewan Pengupahan Kota Semarang yang telah diterimanya. Dari rekomendasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mewakili pemerintah mengusulkan UMK Semarang 2016 sebesar Rp 1.863.925. Adapun Berdasarkan perkiraan laju inflasi Januari-Agustus 2016, pihaknya menambah sekitar 4,6% dari usulan Disnakertrans. Jadi ditambahkan sebesar Rp 30.568, kita bulatkan sehingga usulannya ke Provinsi menjadi Rp 1.895.000, terang Tavip.

Berbeda dengan usulan dari serikat buruh atau pekerja kota semarang yang mengusulkan upah minimum kota / UMK Semarang 2016 sebesar Rp 2.520.231, dan sedangkan dari pengusaha semarang mengusulkan sebesar Rp 1.765.000. 

Usulan tersebut sudah langsung disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 1 Oktober, sesuai tenggat waktu ditetapkan. Soal turunnya persentase kenaikan hanya 12,43%, Tavip Supriyanto menegaskan, sudah berdasarkan kajian beberapa hal tersebut di atas.

"Namun nanti di Dewan Pengupahan Provinsi Jateng juga akan ada pembahasan lagi, kita pasti akan dipanggil, sebelum dipanggil itu kita akan undang lagi unsur buruh dan pengusaha untuk berpikir secara jernih, hasilnya akan kita bawa dalam pembahasan di provinsi,’’ jelasnya.

Seperti yang diketahui UMK Kota Semarang untuk tahun 2015 sendiri sebesar Rp 1.685.000, dan jika UMK Kota Semarang tahun 2016 di tetapkan Gubernur Jawa Tengah Rp. 1.895.000 maka ada kenaikan sebesar Rp. 210.000 saja.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Besaran UMK Semarang 2016

0 comments:

Post a Comment